Jumat, 04 Oktober 2019

Pengangguran yang Berumur 60 Tahun ke Atas Juga Bisa Dapat Gaji dari Jokowi


Berita- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan insentif kepada pengangguran mulai dari tahun 2020. Insentif yang di maksud tersebut akan diberikan melalui kartu Pra Kerja.

Ada beberapa persyaratan untuk memperoleh Kartu Pra Kerja ini adalah Warga Negara Indonesia yang diatas usia 18 tahun, sudah lulus SMA/SMK ataupun lulus dengan perguruan tinggi, dan tidak sedang menjalani pendidikan formal apapun.

"Yang penting usia 18 tahun keatas, dan harus WNI. Tidak sedang menjalani pendidikan formal," kata Mentri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/9/2019).

Hanif mengatakan, bahwa tidak ada batasan usia maksimal untuk penerima Kartu Pra Kerja. Sehingga, usia 60 tahun ke atas saja bisa mendapatkan kartu tersebut.

"Ya bisa aja kalau emang dia merasa masih butuh skill, kenapa tidak ? kan kalau misalnya doia umurnya 60 tahun, Tuhan berikan dia kematian pada usia 90 tahun, 30 tahunnya dia gak keraj begitu ? kata hanif

Menurutnya, usia tidak produktif lagi pun masih bisa memperoleh kartu Pra Kerja apabila orangitu masih membutuhkan keterampilan untuk bekerja.

Dan kalau misalnya dia gak punya skill dan dia butuhu kerja, mau dibiarkan mati dia ?" lanjutnya.

Di rakor Kartu Pra Kerja sebelumnya adalah pada tanggal 24 September 2019, Kepala Staf Presiden Moeldoko juga mengatakan hal yang sama. Moeldoko bilang kalau pemerintahan tidak menentukan batas pada umur dalam menjalankan program Kartu Pra Kerja ini.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes